Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
  • Komdigi menyatakan kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan dalam aturan penghapusan konten.

  • Platform mendapat waktu merespons melalui mekanisme Pra SAMAN sebelum perintah pemutusan akses diterbitkan.

  • Komdigi mengklaim produk jurnalistik tidak disasar dan pemilik konten dapat mengajukan keberatan atas kesalahan moderasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (3/11/2026)

Mediodecci Lustarini menyampaikan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komdigi mengatur penghapusan atau pemutusan akses terhadap konten yang dinilai mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.
  • Who?
    Komdigi, Mediodecci Lustarini, dan platform penyelenggara sistem elektronik terlibat dalam mekanisme penanganan konten.
  • Where?
    Pernyataan Mediodecci disampaikan di Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa (3/11/2026).
  • Why?
    Penanganan dilakukan terhadap konten yang memenuhi kriteria disinformasi dan ujaran kebencian dalam KM 128.
  • How?
    Komdigi memverifikasi laporan, mengirim notifikasi melalui Pra SAMAN, lalu dapat menerbitkan perintah pemutusan akses jika platform tidak merespons.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komdigi berkata aturan penghapusan konten dalam empat jam bukan untuk melarang kritik. Konten akan diperiksa dulu, lalu platform diberi waktu menjawab. Jika tidak menjawab, platform bisa diperintah menghapus konten tertentu. Orang yang kontennya salah dihapus boleh meminta pemulihan. Produk jurnalistik juga disebut tidak menjadi sasaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mekanisme yang dijelaskan Komdigi memberi ruang bagi platform untuk menyampaikan tanggapan sebelum pemutusan akses dilakukan. Pemilik konten juga memiliki jalur keberatan dan permintaan pemulihan jika terjadi kesalahan moderasi. Penjelasan bahwa kritik, perbedaan pendapat, serta produk jurnalistik tidak otomatis menjadi sasaran turut memperlihatkan adanya batasan dalam penanganan konten.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim aturan penghapusan konten maksimal empat jam melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tidak menyasar kritik masyarakat. Namun, pemerintah tetap memiliki kewenangan menerbitkan perintah pemutusan akses terhadap konten yang dinilai mengandung disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata dia di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/11/2026).

1. Komdigi sebut siapkan mekanisme sebelum takedown

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)

Mediodecci menjelaskan, penghapusan konten tidak langsung dilakukan usai laporan diterima. Pihaknya disebut lebih dulu verifikasi temuan atau aduan, mengirimkan notifikasi ke platform melalui mekanisme Pra SAMAN dan setelahnya platform diberi waktu 12 jam merespons konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

2. Platform bisa diperintahkan hapus konten empat jam

ilustrasi blokir (freepik.com/roman

Jika platform tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi, Komdigi dapat menerbitkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut maksimal empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.

3. Komdigi klaim konten jurnalistik tidak disasar

Ilustrasi blokir Instagram. IDN Times/Paulus Risang

Selain kritik, Komdigi mengklaim penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif. Pemilik konten yang mengalami kesalahan moderasi juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Polemik aturan ini mencuat setelah Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Ujaran Kebencian menjadi sorotan pengguna media sosial.

Aturan tersebut mengatur kewajiban platform digital memutus akses terhadap konten tertentu paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemerintah.

Ketentuan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

AS Gelar Pemilu Sela, Apa Itu?03 Nov 2026, 15:10 WIB
NewsPolls