Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim aturan penghapusan konten maksimal empat jam melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tidak menyasar kritik masyarakat. Namun, pemerintah tetap memiliki kewenangan menerbitkan perintah pemutusan akses terhadap konten yang dinilai mengandung disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata dia di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/11/2026).