Ketua KPK soal Pemeriksaan Nusron Wahid: Makin Cepat Makin Bagus

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap pemeriksaan Nusron Wahid dapat dilakukan secepatnya.
KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron, tetapi ia mangkir dengan alasan kegiatan kementerian dan perjalanan dinas luar negeri.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi ATR/BPN yang menyeret delapan tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat tanah.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal dipanggil kembali untuk diperiksa. Menurut dia, lebih cepat politikus Golkar itu diperiksa, maka akan lebih baik.
"Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
1. Nusron Wahid bakal diperiksa dalam waktu dekat

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar) Setyo mengatakan, penyidik sudah memanggil Nusron untuk kedua kalinya. Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata dia.
2. KPK sudah dua kali jadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid

Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol). KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia mangkir dedngan alasan ada kegiatan di kementerian yang dipimpinnya.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, dia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT.
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.



















