Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla, Pengguna Bisa Banding

2 min read
Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla, Pengguna Bisa Banding
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komdigi menyatakan sistem rekomendasi dan moderasi konten karhutla dikelola platform media sosial, bukan pemerintah.

  • Pengguna dapat mengajukan pengaduan dan banding jika merasa jangkauan unggahannya menurun atau terkena shadowban.

  • Komdigi mengingatkan publik untuk memeriksa jawaban AI dan meminta platform transparan soal algoritma serta penanganan keluhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan banding ke platform media sosial jika merasa konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban. Komdigi menyebut sistem rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh masing-masing platform, bukan pemerintah.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia jika jangkauan unggahan mereka menurun.

“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat, seolah-olah kena shadowban, seperti daya jangkau (konten) tidak banyak, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” kata Marroli kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

  1. 1. Komdigi bantah batasi jangkauan konten Karhutla

    WhatsApp Image 2026-10-29 at 13.13.28.jpeg
    Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Komdigi sebelumnya membantah melakukan pembatasan jangkauan atau shadowban terhadap unggahan terkait karhutla. Marroli menyebut pembatasan konten bisa berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau Community Guidelines yang ditetapkan platform media sosial.

  2. 2. Komdigi ingatkan publik tak langsung percaya jawaban AI

    ilustrasi karhutla
    ilustrasi karhutla (unsplash.com/The Metropolitan Museum of Art)

    Komdigi juga membantah tuduhan bahwa chatbot AI Meta menyebut pembatasan konten karhutla dilakukan atas arahan pemerintah. Marroli mengingatkan masyarakat agar memeriksa kembali informasi yang dihasilkan kecerdasan buatan.

    “Kita tetap harus kritis bahwa AI juga bisa menghasilkan jawaban itu berdasarkan pola. Pola yang ada dalam chatbot AI dan dalam sistem bahasanya mereka. Jadi masih ada potensi platform itu tidak sepenuhnya benar,” kata Marroli.

  3. 3. Platform diminta transparan soal algoritma

    ilustrasi AI, chip, semikonduktor
    ilustrasi AI, chip, semikonduktor (unsplash.com/BoliviaInteligente)

    Marroli menyatakan perusahaan platform perlu menjelaskan cara kerja algoritma rekomendasi, penggunaan AI, serta mekanisme penanganan keluhan pengguna. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More