Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia terutama usia di atas 60 tahun. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta mengatakan sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap," ujar Nadia dalam siaran tertulis, Rabu (23/2/2022).