Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)
Seperti diketahui, Pemkot Bogor menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemik COVID-19.
"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ia menerangkan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya angka terakhir pelat nomor kendaraan.
"Misalnya kendaraan berpelat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir pelat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ujar Bima.