Jakarta, IDN Times - Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ujar Ketua DPP Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Namun, Adies tak merinci kapan surat pengunduran diri Azis diterima Golkar.