Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Golkar Nilai Usul Perbanyak Komisioner KPU Perlu Pertimbangkan Beban Kerja

3 min read
Golkar Nilai Usul Perbanyak Komisioner KPU Perlu Pertimbangkan Beban Kerja
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (29/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Golkar menilai usul penambahan komisioner KPU harus mempertimbangkan beban kerja agar jumlahnya tidak terlalu sedikit atau terlalu banyak.

  • Arya Fernandes mengusulkan jumlah komisioner KPU ditambah dari tujuh menjadi sembilan orang melalui tiga unsur pengusul.

  • Usulan tersebut ditujukan untuk mencegah intervensi politik dan monopoli DPR dalam proses pemilihan komisioner KPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah jumlah komisioner KPU ditambah menjadi 9 orang?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji menampung munculnya wacana memperbanyak jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun usul yang mencuat ialah memperbanyak jajaran komisioner KPU di tingkat pusat, dari yang semula tujuh orang menjadi sembilan orang.

  1. 1. Perlu pertimbangkan kerja KPU

    IMG_20260929_120127.jpg
    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (29/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sarmuji menekankan, rencana memperbanyak komisioner KPU harus mempertimbangkan beban kerja di lapangan. Ia menegaskan, tidak bagus apabila jajaran komisioner KPU terlalu sedikit sementara tugasnya sangat banyak. Begitu juga sebaliknya, kalau terlalu banyak juga tidak bagus.

    "Ya boleh saja. Nanti kita lihat,kita akan assessment beban kerja KPU. Apakah 7 cukup ataukah kurang cukup sehingga perlu ada 9. Itu perlu assessment tugas-tugas KPU. Kalau terlalu sedikit sementara tugasnya sangat banyak juga tidak bagus, tapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

  2. 2. CSIS usul Komisioner KPU ditambah jadi 9 orang dari DPR, MK, presiden

    IMG_20260928_100644.jpg
    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes saat menjadi pembicara dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengusulkan agar jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditambah dua orang. Dari yang semula berjumlah tujuh orang, menjadi sembilan orang. Ia menyebut, sembilan orang komisioner KPU ini diusulkan oleh tiga lembaga yakni Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR.

    Sistem komisioner KPU ini mirip seperti komposisi sembilan hakim di MK yang berasal dari tiga lembaga pengusul. Masing-masing 3 orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 orang dari Presiden

    "Kita bisa adopsi model MK dan model DKPP. Apa itu model MK? Model MK itu adalah anggota KPU itu diusulkan oleh tiga unsur," kata dia dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

    Lebih lanjut, kata Arya, proses pemilihan komisioner KPU yang dilakukan saat ini sangat rentan diintervensi secara politik. Karena mayoritas parpol di DPR cenderung berasal dari pihak yang sama dengan Presiden.

    "Kalau selama ini Presiden membentuk pansel, kemudian mengirim 14 nama ke DPR. DPR fit and proper test, kemudian baru memilih 7 nama, 7 nama dilantik oleh Presiden. Nah itu prosesnya sangat rentan diintervensi secara politik," ungkapnya.

  3. 3. Cegah konflik kepentingan jajaran komisioner KPU dimonopoli DPR

    IMG_20260928_102340.jpg
    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes saat menjadi pembicara dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Arya mengatakan, usulan sembilan komisioner KPU dari tiga unsur ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan tingkat tinggi. Adapun saat ini komposisi komisioner KPU hanya dipilih oleh DPR dari daftar nama bakal calon yang diajukan oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel). Sistem ini menyebabkan terjadinya monopoli oleh DPR karena mereka berasal dari parpol yang juga pihak pendukung Presiden.

    "Jadi supaya tidak ada satu kekuatan yang punya, yang bisa memonopoli siapa yang terpilih menjadi anggota KPU. Kalau sekarang kan DPR bisa memonopoli partai karena Presiden didukung oleh koalisi besar di DPR, jadi anggota pemilu, conflict of interest-nya pasti akan tinggi. Jadi untuk itu kita perluas kewenangan untuk memilih anggota KPU," ucap dia.

    Proses pemilihan jajaran komisioner KPU perlu dilakukan secara terpisah pada ketiga lembaga. Setiap lembaga punya kewenangan tersendiri siapa komisioner yang diusulkan.

    "Untuk mengatasi itu menurut saya harus dipisah. Jadi MK melakukan proses rekrutmen sendiri untuk memilih tiga (komisioner), DPR (memilih tiga komisioner) sendiri, dan Presiden sendiri. Dan kita bisa naikkan jumlahnya dari 7 menjadi 9," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More