Jakarta, IDN Times - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Minggu (25/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terdapat dua laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik. Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
