Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Tahun 85 ke Gelar Perkara Khusus

- Ijazah UGM tahun 85 akan digunakan sebagai pembanding dengan ijazah Jokowi yang diduga palsu.
- Wakil Ketua Peradi Bersatu meminta agar Roy Suryo segera ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
- Gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya merupakan permintaan dari para tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo, menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025). Roy mengaku membawa ijazah dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang diterbitkan pada 1985, seperti periode kelulusan Jokowi.
"Kita membawa contoh ijazah UGM tahun 85, yang tahun angkatannya sama dengan Jokowi. Ada watermark-nya, ada embossnya, detail banget," ujar Roy di Polda Metro Jaya.
1. Ijazah akan diserahkan sebagai pembanding

Ia menyebut ijazah itu yang nantinya ditunjukkan dalam proses gelar perkara sebagai pembanding dengan ijazah milik Jokowi yang diduga palsu. Roy juga membantah telah melakukan rekayasa dan perubahan seperti yang dijerat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apapun. Intinya kami melakukan analisis. Hasil dari analisis itulah hasil dari software atau program," tuturnya.
2. Pelapor minta Roy Suryo segera ditahan

Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi meminta agar Roy Suryo Cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Lechumanan mengaku bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung, harus," ujarnya saat saat menghadiri agenda gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025).
Ia menilai sudah sewajarnya penyidik menahan Roy Suryo Cs lantaran ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Di sisi lain, Lechumanan memandang dengan Roy Suryo Cs tidak ditahan justru hanya akan menjadi preseden buruk terhadap Polda Metro.
“Nanti semua akan mengikuti. Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang-orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu,” ujarnya.
3. Gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo Cs

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan helar perkara khusus ini merupakan permintaan para tersangka Roy Suryo Cs. Budi mengatakan, gelar perkara khusus diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.
Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap Kamis.
















