Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dalam keterangannya menyebutkan, ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar oleh Hasyim sehingga dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017," kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).