KPU Pastikan Terima 700 Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon DPD

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya sudah menerima sebanyak 700 syarat dukungan minimal bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan syarat minimal bakal calon DPD itu berasal dari 32 provinsi.
"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Idham dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/1/2022).
1. Wilayah Papua masih proses penerimaan syarat dukungan

Kemudian Idham juga mengatakan, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) baru seperti Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, masih dalam proses penerimaan syarat.
"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," ujar dia.
2. Batas waktu bakal calon DPD 29 Desember 2022

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD berakhir pada 29 Desember 2022 lalu.
Sementara khusus untuk di wilayah Papua, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023 mendatang.
Untuk tahap selanjutnya, data yang masuk akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI. Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
3. Jumlah kursi DPD bertambah

Sebelumnya, KPU RI menambah kursi anggota DPD pada Pemilu 2024, dari semula 136 kursi menjadi 152 kursi.
Adapun penambahan kursi anggota DPD imbas adanya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan empat," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis, (29/12/2022).