Jakarta, IDN Times - Setiap masyarakat yang telah divaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin dari pemerintah. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Bagaimana potensi bahayanya?