Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat Soal Pansus, Singgung Penyelewengan

Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat Soal Pansus, Singgung Penyelewengan
Sidang dugaan korupsi haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Ahmad Bahiej bersaksi bahwa Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat persiapan Pansus Haji DPR dan mempertanyakan siapa yang melakukan penyelewengan.
  • Menurut Bahiej, Yaqut menyebut Pansus Haji sebagai bola salju yang membesar, melarang peserta membuat catatan, serta meminta mereka menghadapi pansus bersama dengan tanggung jawab masing-masing.
  • Yaqut, tiga terdakwa lain, serta pihak terkait didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej mengungkapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah marah saat rapat dan menyinggung pansus haji DPR serta penyelewengan. Kesaksian itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Bahiej mengatakan rapat itu merupakan rapat persiapan Pansus yang berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Sejumlah pejabat Kemenag hadir dalam rapat itu.

"Jadi seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya, hanya dihadiri oleh Pak Menteri, para Stafsus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Tenaga Ahli, para Stafsus. Kemudian yang Eselon 1 itu Dirjen Haji, kemudian Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal. Kemudian yang Eselon 2 para Direktur di PHU," kata Bahiej dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

"Kemudian yang di bawah Sekretaris Jenderal tiga orang; saya selaku Kepala Biro Hukum, kemudian Pak Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Pak Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala. Pada saat itu ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," lanjutnya.

Menurut Bahiej, pada saat itu Yaqut mengatakan bahwa Pansus Haji sudah menjadi 'bola salju' yang besar. Yaqut sempat marah dan menyinggung penyelewengan. Bahkan, Yaqut melarang peserta rapat mencatat.

"Karena apa marahnya?" tanya Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" jawab Bahiej.

"Lalu?" Tanya Mellisa.

"Saya kaget, 'oh kok ada penyelewengan?' Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua. 'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar'. Jadi itu. Kemudian yang kedua, Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," ujar Bahiej.

"Kemudian karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri sendiri' begitu," lanjut Bahiej.

"Tidak ada yang mengaku saat itu?" tanya Mellisa.

"Tidak ada yang mengaku," jawab Bahiej.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More