SETARA Minta Polisi Usut Serius Ormas yang Terlibat Amankan Demo 27 Agustus

- Hendardi menilai penghalangan dan kekerasan ormas terhadap demonstran di Jakarta serta Yogyakarta melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
- Ia mengapresiasi pengawalan polisi yang dinilai membaik, tetapi mendesak penyelidikan transparan berbasis bukti hingga pihak pengorganisasi, pendana, provokator, dan aktor intelektual.
- Hendardi menyoroti pola berulang aksi Agustus 2025 dan 2026 serta risiko militerisme berkedok sipil, sambil meminta negara melindungi demonstran damai dan korban kekerasan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut aksi sejumlah ormas yang menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta dan Yogyakarta pada akhir Agustus lalu, merupakan tindakan yang nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara.
Hendardi mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun termasuk organisasi kemasyarakatan yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
"Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
1. Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menjalankan mekanisme jalanan

Hendardi, Ketua SETARA Institute. (Dok.SETARA Institute) Berkaitan dengan itu, Hendardi mengatakan, kinerja Kepolisian dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini relatif lebih baik dibandingkan saat penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban, baik di sisi masyarakat maupun petugas. Kinerja ini, lanjutnya, perlu diapresiasi.
"Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya. Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Hendardi.
Hendardi pun mendorong Kepolisian agar mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi.
"Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut," ujarnya.
2. Kepolisian harus pastikan pengungkapan seluruh kasus dengan profesional dan berbasis bukti

Personel kepolisian dan TNI lakukan patroli untuk menjaga keamanan usai terjadi aksi demo 27 Agustus 2026. (Dokumentasi Puspen TNI) Dia mengatakan, dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak lain yang menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
"Kepolisian harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Polisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi," lanjutnya.
Mengenai rilis sketsa wajah terduga pelaku, Hendardi mengatakan, tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.
"Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti," ujar Hendardi.
3. Ada pola berulang dalam aksi Agustus 2025 dan Agustus 2026

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhiri unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Sandy Firdaus) Berdasarkan pantauannya, Hendardi mengungkapkan, ada pola berulang dalam aksi Agustus 2025 dan aksi Agustus 2026 yang ditandai dengan adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan korban yang berjatuhan. Ia menilai ini harus menjadi perhatian serius.
"Kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan," tegasnya.
Hendardi menekankan kepada kepolisian agar tidak menghentikan penyelidikan pada pelaku di lapangan saja melainkan menelusuri motif dan orang-orang di baliknya. Bila ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, kepolisian harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektualnya.
Ia juga menyatakan tidak boleh ada hambatan, termasuk politik elite yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan.
4. Gejala militerisme berkedok organisasi sipil

Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva) Hendardi juga menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, ujarnya, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
Dia mengingatkan, Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
"Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan." tuturnya.
Dia menjelaskan, aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan membiarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.
Pada kesempatan ini, Hendardi memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Semestinya, ujar Hendardi, elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban, dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan bahwa negara hadir dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan warga negara. Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.





















