Ancaman Siber Mengintai, APJII Dorong RUU KKS Segera Dirampungkan

- APJII mendorong RUU KKS segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional di tengah meningkatnya ketergantungan pada infrastruktur digital.
- Ancaman ruang siber mencakup ransomware, kebocoran data, dan upaya menyasar infrastruktur strategis nasional.
- Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU KKS bersama pemerintah, sementara Baleg menunggu proses harmonisasi di Panja Komisi I.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan, ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan potensi ancaman yang mengintai ruang siber nasional.
Saat ini, APJII menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet. Para anggota APJII memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk sebagian yang masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Dengan posisi tersebut, sektor internet menjadi salah satu penopang utama aktivitas digital yang kini digunakan sekitar 229 juta masyarakat Indonesia.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” kata Muhammad Arif dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
1. APJII ingatkan ancaman siber semakin mengkhawatirkan

Ketuan Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif (IDN Times/Misrohatun) Arif mengatakan, ancaman terhadap ruang siber nasional juga semakin beragam. Mulai dari serangan ransomware, kebocoran data, hingga upaya menyasar infrastruktur strategis nasional.
Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu mengatur keamanan sekaligus ketahanan siber secara menyeluruh.
“RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, sekaligus memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, serta respons terhadap ancaman siber nasional,” kata dia.
2. Baleg DPR ungkap urgensi RUU KKS

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol). Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Baleg memiliki peran memastikan konstruksi hukum RUU KKS selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak lagi dapat ditempatkan hanya sebagai persoalan teknis. Sebab, isu tersebut telah berkaitan langsung dengan kepentingan keamanan nasional. Baleg sejauh ini masih menunggu proses harmonisasi yang dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan RUU KKS dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jadi sekali lagi, kalau kita berbicara tentang bagaimana keamanan, kemudian kalau kita bicara tentang kebertahanan, nah ini hal-hal yang saya kira lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata politikus Gerindra itu.
3. Komisi I mulai bahas RUU KKS

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto sebut hibah kapal dari Italia bukan untuk perang. (IDN Times/Amir Faisol). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi memberikan pandangan dan bersepakat melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah sementara waktu tidak disebarluaskan ke publik.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, draf RUU tersebut bisa diakses publik apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan. “Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ucap dia.
Utut kemudian meminta setiap fraksi segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah.
"Ibu, Bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM Fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di panja. Yang jelas semuanya setuju Pak ini. Begitu ya?" ucap Utut.






















