Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Rapat Baleg DPR RI tentang RUU DKJ (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Adapun kesepakatan pengesahan itu diambil dapat Rapat Pleno di tingkat pertama yang digelar Baleg bersama pemerintah di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Seluruh delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.

Mulanya, Bob Hasan meminta agar perwakilan seluruh fraksi menyampaikan pandangannya atas persetujuan terhadap RUU DKJ sebelum disahkan di tingkat pertama.

Editorial Team

Tonton lebih seru di