Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Bantah Ada Titipan soal RUU DKJ Jadi Inisiatif Legislatif

Rapat paripurna DPR (12/11/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Adies Kadir memastikan revisi UU DKJ inisiatif DPR untuk mengisi kekosongan hukum.
  • Revisi dilakukan agar pilkada dan produk-produk lainnya berjalan lancar tanpa cacat hukum.
  • DPR hanya melakukan sedikit revisi terbatas, bukan secara keseluruhan, untuk memastikan pilkada berjalan lancar.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa tak ada "titipan" di balik penetapan Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR.

"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

1. Direvisi agar tidak ada celah cacat hukum

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Adies menyampaikan, Revisi UU DKJ itu untuk menghindari supaya tidak ada celah cacat hukum.

"Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum," tegasnya.

2. Hanya direvisi sedikit

Kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir. (IDN Times/Herka Yanis)

Ia memastikan, DPR hanya melakukan sedikit revisi, bukan secara keseluruhan.

"Jadi direvisi sedikit itu cuma dibatasi, jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan," ucapnya.

Adies mengungkap, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pilkada berjalan lancar.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," imbuh dia.

3. Baleg sepakati revisi hasil penyusunan RUU DKJ

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebagaimana diketahui, usai rapat pleno mendadak yang dilakukan pada Senin malam, Baleg DPR menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu akan dibawa ke paripurna, Selasa (12/11/2024). 

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU, dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan, tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok 12 November 2024," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us