Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) pada Rabu (25/11/2020) malam gagal menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2021 setelah tiga RUU pembahasannya alot.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU tentang Ketahanan Keluarga, dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
"Fraksi-fraksi masih memerlukan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman. Dan oleh karena itu, kami sudah menyepakati bersama dengan pemerintah, DPD, dan DPR RI, untuk proses pengambilan keputusan kami tunda sampai besok," kata Supratman dikutip ANTARA, Kamis (26/11/2020).
1. PDIP mempertahankan RUU HIP ketimbang RUU Ketahanan Keluarga
Perdebatan terjadi ketika fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Riezky Aprilia, meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah proses menunggu Surat Presiden (Surpres), tetap dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2021.
Sebaliknya, ia menyarankan bahwa RUU Ketahanan Keluarga belum memiliki urgensi untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2021.
"Karena secara mayoritas telah menyepakati di dalam keputusan Baleg DPR RI tertanggal 23 November 2020 agar RUU Ketahanan Keluarga tidak dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya," kata anggota Komisi IV DPR RI tersebut.