Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bantahan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya dari Balik Sel Tahanan
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Sony Sonjaya membantah tuduhan Kejagung bahwa ia memberi akses internal BGN kepada Asep Yusuf Somantri untuk mengatur titik SPPG, menegaskan semua proses tetap melalui tim verifikator resmi.
  • Melalui pengacaranya, Sony menolak menerima uang dari Asep terkait jual beli SPPG dan menyebut hubungan mereka sebatas kerja sama profesional dalam percepatan program gizi nasional.
  • Sony telah menyerahkan 26 nama dalam BAP dan berencana menambah beberapa nama baru, sementara penyidik masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain termasuk Asep.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 Juni 2026

Kejagung melalui Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep Yusuf Somantri untuk mengatur titik SPPG dalam program MBG.

15 Juni 2026

Pengacara Krisna Murti menemui Sony Sonjaya di tahanan. Dalam pertemuan itu, Sony membantah tuduhan bahwa ia memberi akses internal BGN kepada Asep.

16 Juni 2026

Krisna Murti menyampaikan bantahan Sony kepada media. Ia menegaskan kliennya tidak menerima uang dari jual beli SPPG dan menjelaskan mekanisme penggantian dapur yang melewati batas 100 hari tanpa progres.

18 Juni 2026

Sony dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dan berencana menambah sejumlah nama baru dalam berita acara pemeriksaan terkait kasus jual beli titik SPPG.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, membantah tuduhan Kejaksaan Agung bahwa ia memberikan akses internal BGN kepada Asep Yusuf Somantri untuk mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Who?
    Sony Sonjaya melalui pengacaranya Krisna Murti, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak swasta. Kejaksaan Agung diwakili oleh Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta. Pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung serta terkait kegiatan internal Badan Gizi Nasional.
  • When?
    Bantahan disampaikan pada Selasa, 16 Juni 2026, setelah pertemuan antara pengacara dan Sony pada Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Kamis, 18 Juni 2026.
  • Why?
    Sony menegaskan dirinya tidak pernah memberi akses atau menerima uang dari Asep terkait jual beli titik SPPG dan menyatakan hubungan mereka sebatas kerja sama profesional tanpa transaksi ilegal.
  • How?
    Bantahan disampaikan melalui keterangan pengacara usai kunjungan ke tahanan. Sony menjelaskan mekanisme pergantian dapur dalam sistem verifikator BGN serta menyiapkan tambahan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Sony dulu kerja di tempat gizi. Sekarang dia dituduh kasih akses ke temannya, Pak Asep, buat atur dapur makan orang. Tapi Pak Sony bilang dia gak kasih akses itu dan gak terima uang apa-apa. Katanya dia cuma teman sama Pak Asep. Sekarang jaksa masih periksa nama-nama orang lain yang ikut kasus itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Melalui bantahannya, Sony Sonjaya menunjukkan kesediaan untuk menjelaskan proses kerja di BGN secara terbuka, termasuk mekanisme penggantian dapur yang tidak berprogres dan peran tim verifikator dalam sistem pemantauan. Sikapnya yang kooperatif dengan penyidik serta rencana menambah nama-nama dalam BAP mencerminkan upaya membantu penegakan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa dirinya memberi akses internal BGN kepada orang dekatnya, Asep Yusuf Somantri (AYS) untuk mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu disampaikan Pengacara Sony, Krisna Murti, setelah menemui kliennya pada Senin (15/6/2026).

“‘Saya tidak pernah memberikan akses itu kepada Asep. Asep tetap memasukkan melalui saya dan saya menshare ke tim verifikator saya’,” kata Sony disampaikan melalui Krisna kepada IDN Times, Selasa (16/6/2026).

1. Penggantian dapur yang sudah disetujui

SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sony menyampaikan soal SPPG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Menurut dia, SPPG yang telah disetujui memiliki waktu 100 hari untuk melakukan tahap finalisasi.

Dalam waktu 100 hari itu, SPPG yang sudah disetujui harus berprogres dari mulai pembangunan, pengadaan barang-barang dapur hingga serah terima berita acara dinyatakan dapur lengkap 100 persen. Tahapan progres itu bisa dipantau dalam sistem tim verifikator BGN.

“Ketika dapur sudah 100 hari kemudian dia belum juga membangun masih diberikan kesempatan, kalau itu ada progres dengan bukti progres misal mengirim foto bahan bangunan atau apa. Tapi kalau tidak juga, dari 100 hari itu, dapur itu secara otomatis bisa di-delete atau diganti,” demikian penjelasan Sony kepada Krisna.

“Nah, Pak Asep memasukkan dapur-dapur yang sudah 100 hari itu yang tidak berprogres diganti oleh Pak Asep. ‘Pak, itu udah 100 hari tuh Pak, ganti aja Pak, saya carikan ya!’ Dicarikanlah oleh Pak Asep sehingga Pak Sony memberikan kepada timnya untuk mengganti yang telah melewati 100 hari tanpa progres,” lanjut dia.

2. Sony bantah menerima sejumlah uang hasil jual beli SPPG

SPPG Dawung Kelurahan Jatibarang Ngaliyan Semarang tertutup rapat. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sony juga menegaskan, dirinya tak menerima aliran uang dari Asep tentang jual beli SPPG. Dia pun tak mengetahui jika Asep melakukan deal dengan orang-orang yang diuntungkan.

“Terkait Asep ada deal dengan yayasan atau orang-orang yang telah dibantunya, Pak Sony tidak tahu. Pak Sony bilang, dia tidak pernah menerima apa pun dengan Asep hanya sekadar perkawanan aja dengan Asep,” ujar Krisna.

Menurut Sony, Asep merupakan mitra BGN sejak awal. Dia memiliki sejumlah dapur MBG hasil penunjukan langsung pada saat itu. Sony pun menganggap apa yang dilakukan Asep dengan mencari mitra MBG adalah upaya percepatan penerima manfaat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Pak Asep ini kan sudah mendapat penunjukan. Misalnya beberapa ratus titik, lalu Pak Asep kan harus mencari mitra untuk investasi di dapur ini, misalnya dengan skema 70:30 atau 60:40 atau per porsi dapat sekian. Itu kan B to B, ada perjanjian kerja sama-nya juga, mereka transparan belanja di mana, itu kan di luar kuasa Pak Sony,” kata Krisna.

3. Selain 26 nama, Sony akan menambah nama-nama dalam BAP

SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Namun demikian, nama Asep tidak ada dalam daftar 26 nama yang dituangkan Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Krisna, nama Asep merupakan hasil pengembangan oleh penyidik.

Hingga saat ini, Krisna memastikan bahwa Sony telah menuangkan 26 nama dalam BAP.

“Kita sebutkan saja lah, berinisial seperti misalkan MS, kemudian SS, lalu ada D yang disebutkan oleh klien kami. Kemudian ada YZ yang disebutkan, lalu kemudian ada CA yang disebutkan," ujar dia.

"Nah, yang lainnya nanti biarkan berkembang dengan sendirinya oleh penyidik, atau nanti diberitakan kepada klien kami,” lanjut dia.

Dalam pemeriksaan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (18/6/2026), Sony akan kembali menambah sejumlah nama di balik jual beli titik SPPG.

“Yang pasti jumlahnya 26 dan kemarin ada lagi beberapa nama yang akan dimasukkan Pak Sony,” ujar dia.

4. Kejagung sebut Sony memberi akses kepada Asep untuk atur titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Sony diduga jual beli titik SPPG lewat orang dekatnya, Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang merupakan pihak swasta.

Dalam praktiknya, Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar setelah portal pendaftaran ditutup.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut AYS memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucap dia.

Editorial Team

Related Article