Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa 2 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berpeluang menjadi tersangka. Mereka terindikasi lalai dan membantu narapidana Cai Changpan mempersiapkan alat-alat untuk melarikan diri dari Lapas.
“Kita ketahui bahwa ada alat pompa air untuk menyedot air, karena untuk menggali dua dan 30 meter memang sering ada genangan air,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Dia menambahkan, “Nah pompa air inilah yang dia (tersangka) membeli, (dengan) menyuruh dua pegawai lapas ini, bahkan menyimpannya (pompa) selama kurang lebih delapan bulan dengan mendapat imbalan dari tersangka. Ini indikasi kelalaian,” kata Yusri.