Jakarta, IDN Times - Tingginya minat jemaah umrah membuat oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyalahgunakan izin operasional. Umrah menjadi pilihan masyarakat lantaran waktu tunggu ibadah haji sangat lama, sekitar 17 tahun.
"Data jemaah umrah rata-rata 1 juta. Inilah yang ditangkap industri biro perjalanan untuk industrialisasi bisnis umrah. Ada beberapa travel yang gak melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) khususnya No.18 tahun 2015 karena dirasa ada celah yang dimanfaatkan beberapa pihak dlm hal inu PPIU," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (27/3).