Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan setiap makanan atau obat-obatan yang dijual harus mendapatkan izin dari BPOM, termasuk makanan dan obat-obatan yang dijual secara online.
Sebab, tanpa mengantongi izin dari BPOM, makanan atau obat-obatan tersebut bisa dikategorikan ilegal. "Apapun yang beredar melalui online, kalau obat dan makanan itu harus dapat izin dari BPOM," kata Penny di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Selasa (23/1).