Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Moch Asim

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan setiap makanan atau obat-obatan yang dijual harus mendapatkan izin dari BPOM, termasuk makanan dan obat-obatan yang dijual secara online.

Sebab, tanpa mengantongi izin dari BPOM, makanan atau obat-obatan tersebut bisa dikategorikan ilegal. "Apapun yang beredar melalui online, kalau obat dan makanan itu harus dapat izin dari BPOM," kata Penny di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Selasa (23/1).

1. Perkuat aspek pengawasan dengan tim cyber kepolisian

Default Image IDN

Penny menyampaikan bahwa BPOM saat ini telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi peredaran makanan atau obat-obatan yang dijual secara online.

"Kami ada program-program yang intensif untuk melakukan patroli cyber, bekerjasama dengan Kepolisian. Kepolisian kan ada unit khusus yang terkait dengan penindakan cyber," ujarnya.

2. BPOM anjurkan masyarakat membeli obat di distribusi resmi

Editorial Team

Tonton lebih seru di