Jakarta, IDN Times - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) menyatakan, status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni, dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel, dan tidak diperkenankan ke luar kota atau pun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh, sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya, agar proses integrasi ini berjalan lancar," kata Ricky dalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).