Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, Abi Nurwardani selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku swasta, sebagai tersangka pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti mulai dari uang rupiah, asing, barang bukti elektronik, serta saldo dalam sejumlah rekening.
"Dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Berikut rinciannya:
1. Uang tunai Rp323 juta dari tas ransel Abi
2. Uang tunai Rp40 juta, 3.200 Dollar AS, dan 2.260 Riyal Saudi dari brankas di rumah Abi
3. Saldo di sejumlah rekening sebesar Rp1,47 miliar
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat serta pertemuan Abi Nurwardani dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel kawasan Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," ujar Achmad Taufik.
Penerimaan itu diduga terkait pengadaan sebelumnya. Tujuannya diduga untuk menjaga hubungan baik ke depan dengan Pemda.
"Sehingga dapat dimenangkan kembali," jelasnya.
Selain itu, Abi diduga diperintah Edison untuk menerima setoran uang dari rekanan lain. Untuk menyamarkannya, digunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran secara tunai.
Abi diduga sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Abi diduga mendistribusikan uang dengan persentase tertentu.
"Yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, sebesar tiga persen untuk Kepala Dinas, dan satu persen untuk PPK dan bendahara," ujarnya.
Sepanjang 2025-2026, penyerahan uang pada Edison diduga dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi Edison.
Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Cory dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
