Bupati Muara Enim Edison Diduga Dapat Jatah Uang Haram 5 Persen

- KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga pihak lain sebagai tersangka korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
- Kasus bermula dari laporan masyarakat dan pertemuan antara Sekdis Abi Nurwardani dengan pihak swasta yang menyerahkan uang Rp500 juta terkait proyek pengadaan.
- Edison diduga menerima jatah 5 persen dari setoran rekanan melalui rekening nominee, sementara KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, beserta tiga pihak lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat serta pertemuan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dengan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Milllenium Solusi Abadi di sebuah hotel di Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufi,k dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Penerimaan itu diduga terkait pengadaan sebelumnya. Tujuannya diduga untuk menjaga hubungan baik ke depan dengan pemda.
"Sehingga dapat dimenangkan kembali," kata dia.
Selain itu, Abi diduga diperintah Edison untuk menerima setoran uang dari rekanan lain. Untuk menyamarkannya, digunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran secara tunai.
Abi diduga sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan uang dengan persentase tertentu.
"Yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara," ujar dia.
Sepanjang 2025-2026, penyerahan uang pada Edison diduga dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi Edison.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku swasta sebagai tersangka.
Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Cory dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

















