Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten, hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam perkara ini Arsin sudah diperiksa sebagai terlapor.
“Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa 44 orang saksi. Adapun Kades Kohod jadi terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
“Hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? Sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya,” ujarnya.