Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026. (Dok. Bareskrim)
Selanjutnya, tim bersama ML dan JN menuju lokasi produksi kosmetik illegal tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut, didapati bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing.
Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap ML, dirinya mengakui memproduksi dan mengedarkan LC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone sejak 2016 hingga 2019 kemudian sempat berhenti dan mulai melakukan produksi kembali sejak 2022 hingga saat ini.
“Merkuri dan hidroquinone yang digunakan dalam kosmetik diperoleh melalui pembelian secara perorangan melalui salah satu pekerja dari tersangka ML,” ujarnya.
Pekerja tersangka ML menjelasakan, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta.
Selanjutnya, ML, JN dan dua orang karyawannya beserta barang bukti ditangkap dan dibawa menuju Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, polisi menetapkan ML sebagai tersangka dengan Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Terhadap tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan dan diketahui bahwa saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi Kesehatan tersangka,” ujarnya.