Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty Bermerkuri
Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026. (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty di Cirebon yang terbukti mengandung merkuri dan hidroquinone berbahaya tanpa izin edar dari BPOM.
  • Penyidik menelusuri jaringan distribusi melalui reseller di Depok hingga menemukan tersangka utama ML yang memproduksi kosmetik tersebut sejak 2016 dan kembali aktif pada 2022.
  • ML ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, namun belum ditahan karena kondisi kesehatan pasca operasi dan kehamilan dua bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kosmetrik yang diproduksi tersangka ML itu mengandung merkuri dan hidroquinone.

“Pada bulan Januari 2026, dilakukan uji laboratoris terhadap produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merk LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

1. Penyidik interogasi 2 reseller suami istri

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026. (Dok. Bareskrim)

Penyidik kemudian menemukan produk LC Beauty di rumah milik saksi MI dan BBT pada

24 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, MI dan BBT berperan sebagai reseller produk tersebut.

Keduanya mendapatkan barang dari saksi inisal RA yang berada di Kota Depok, Jawa Barat. Penyidik kemudian menangkap RA dan suaminya AP yang sedang menurunkan beberapa kardus untuk dikirimkan melalui Ekspedisi Kalog Express Depok (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan gudang milik saksi RA yang beralamat di The Green Setu Cilodong No. 8, Cilodong, Depok, Jawa Barat, namun tidak ditemukan barang bukti lain,” ujar Eko.

2. Penyidik menangkap ML

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026. (Dok. Bareskrim)

RA kepada penyidik mengaku mendapatkan  kosmetik dari ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Tim kemudian bergerak menuju Cirebon untuk melakukan pencarian.

Setibanya di Cirebon, tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi kosmetik illegal tersebut yang berada di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.

“Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendatangi tersangka ML yang pada saat itu bersama dengan suaminya yakni saksi JN dan menjelaskan terkait barang bukti kosmetik merk LC Beauty yang diamankan sebelumnya,” ujarnya.

3. ML mengakui memproduksi LC Beauty yang tidak memiliki izin edar

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2026. (Dok. Bareskrim)

Selanjutnya, tim bersama ML dan JN menuju lokasi produksi kosmetik illegal tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut, didapati bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing.

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap ML, dirinya mengakui memproduksi dan mengedarkan LC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone sejak 2016 hingga 2019 kemudian sempat berhenti dan mulai melakukan produksi kembali sejak 2022 hingga saat ini.

“Merkuri dan hidroquinone yang digunakan dalam kosmetik diperoleh melalui pembelian secara perorangan melalui salah satu pekerja dari tersangka ML,” ujarnya.

Pekerja tersangka ML menjelasakan, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta.

Selanjutnya, ML, JN dan dua orang karyawannya beserta barang bukti ditangkap dan dibawa menuju Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menetapkan ML sebagai tersangka dengan Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terhadap tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan dan diketahui bahwa saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi Kesehatan tersangka,” ujarnya.

Editorial Team