Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Malaysia Tangkap 3 WNI Jual Kosmetik Ilegal

Menara Kembar Petronas, Malaysia. (Pexels/Zukiman Mohamad)

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjual produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.

"Penggerebekan sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan KKM yang dilakukan tiga WNI itu dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis, 25 April 2024 lalu sekitar pukul 12.15 waktu setempat (11.15 WIB)," kata Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh, dikutip dari ANTARA, Senin (29/4/2024).

1. Dalangnya WNI usia 50 tahun

ilustrasi membuat konten sponsor dari merek kosmetik terkenal (pexels.com/RDNE Stock project)

Operasi tersebut bergerak di tiga lokasi dan menangkap yang diduga dalang utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut, yang merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.

Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang laki-laki dan perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun yang diyakini bertindak sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan itu.

2. Jual produk ilegal secara daring (online shop)

Potret Petronas Twin Towers (pixabay.com/1965937)

Salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sementara, laki-laki WNI telah melebihi masa tinggal di Malaysia.

"Disita juga kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, yang tunai sebesar 3.263 RM (sekitar Rp11 juta) dan Rp3,271 juta," beber Ruslin.

Menurut dia, modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk.

Mereka menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.

3. Semua WNI yang ditangkap akan ditahan

Menara Kembar Petronas

Semua WNI itu ditahan karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-peraturan Keimigrasian 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.

KKM juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us