Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz, tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Crazy rich asal Medan itu membantah dirinya disebut afiliator Binomo. Padahal, Indra Kenz dengan jelas mengiklankan Binomo di setiap konten trading-nya.
"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah disebut afiliator Binomo," kata Whisnu, saat dihubungi, Kamis (17/3).