Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah mengembalikan tiga berkas perkara terpidana kasus surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung.
Tiga berkas tersebut adalah milik Joko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking.
"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).