Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung, untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) dan ujaran kebencian, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Rocky sempat berhalangan menghadiri pemanggilan pertama pada Senin (4/9/2023).
“Kita mengundang (Rocky Gerung hari ini),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada IDN Times.