Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian soal Kalimantan, Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Edy. Ramadhan sebut Edy bersedia untuk diperiksa hari ini.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa jam 10.00 WIB,” ujar Ramadhan.