Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video privat dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7/2026).
Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengaduannya ke Bareskrim, pada Kamis (2/7/202).
"Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujarnya di Bareskrim.
