Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Polemik Hak Angket Bupati Gowa
Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri memeriksa pelapor terkait dugaan penyebaran video pribadi Bupati Gowa dalam proses hak angket DPRD, dengan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.
  • Kuasa hukum pelapor menyerahkan bukti tambahan dan menyebut penyidik akan menerapkan empat pasal, termasuk pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, serta penyalahgunaan jabatan.
  • Sebanyak 19 anggota DPRD Gowa dilaporkan karena menyiarkan video pribadi melalui akun resmi lembaga, sementara Bupati Gowa menyatakan keberatan atas pembahasan pansus yang dianggap masuk ranah pribadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video privat dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7/2026).

Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengaduannya ke Bareskrim, pada Kamis (2/7/202).

"Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujarnya di Bareskrim.

1. Penyidik bakal menerapkan pasal berlapis

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Muallim menjelaskan video pribadi dari Bupati Gowa, diunggah oleh akun media sosial resmi milik DPRD Gowa mulai dari TikTok hingga Instagram. Dalam klarifikasi itu, Muallim juga mengaku diberitahu akan ada empat pasal yang dipakai penyidik.

Rinciannya yakni dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi hingga penyalahgunaan jabatan.

"Penyalahgunaan jabatan, kenapa? Karena hak angket DPRD itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas," tuturnya.

"Kemudian nyatanya, faktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, itu dipublikasi secara luas," imbuhnya.

2. Total 19 orang dilaporkan ke Bareskrim

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri mengatakan total ada 19 orang yang diadukan ke Bareskrim Polri, mulai dari Ketua Pansus hingga Anggota Pansus.

Ia beralasan tindakan yang dilakukan oleh Pansus Angket telah melampaui batasan-batasan etika yang seharusnya. Menurutnya video pribadi yang seharusnya tertutup, justru secara sengaja disiarkan langsung dan menjadi konsumsi publik.

"Bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ, ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," jelasnya.

"Ini DPRD dengan sengaja malah menyiarkan seolah-olah mencari panggung terhadap adanya persoalan yang mereka sangkakan," sambungnya.

3. Bupati Gowa keberatan atas pembahasan pansus hak angket

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article