Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Red notice ini nantinya akan diajukan menyusul penetapan tersangka terhadap Saifuddin.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka pada Senin (28/3/2022).
“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice), semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).