Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku yang mengelola sejumlah situs judi online di sebuah apartemen di Pluit.
Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim, AKBP Reinhard Hutagaol mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).