Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Serahkan Uang Sita Hasil TPPU Judi Online Rp58 M ke Negara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan eksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58 miliar hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online kepada Kejaksaan Agung sebagai pemasukan negara.
  • Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari 51 laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi di 132 situs judi online dengan total penghentian sementara lebih dari Rp255 miliar.
  • Upaya penegakan hukum dilakukan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga terhadap operasional transaksi keuangan judi online melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan eksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

1. Bareskrim terima 51 LHA dari PPATK

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Himawan menjelaskan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.

Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 (miliar) dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

2. Bareskrim serahkan Rp58 miliar ke Kejaksaan

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Bareskrim kemudian melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening,” ujar Himawan.

3. Operasional transaksi keuangan perjudian online diungkap melalui TPPU

Ilustrasi Judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.

“Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujar Himawan.

“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” lanjutnya.

Editorial Team