Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan eksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
