PPATK Sebut 2025 Jadi Sejarah Baru Penekanan Judi Online di Indonesia

- PPATK mengklaim transaksi judi online 2025 turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Nilai perputaran dana judi online tercatat Rp286,84 triliun dengan 12,3 juta pemain aktif.
- PPATK mencatat lonjakan laporan dan analisis transaksi keuangan sepanjang 2025.
Jakarta, IDN Times — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim Indonesia berhasil menekan transaksi judi online sepanjang 2025. Penurunan tersebut disebut sebagai capaian bersejarah karena untuk pertama kalinya aktivitas judi online dapat ditekan secara signifikan dalam satu tahun berjalan.
Klaim tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Meski menyebut adanya penurunan, Ivan tidak memaparkan secara rinci angka transaksi judi online dalam forum tersebut.
1. PPATK sebut 2025 jadi sejarah penekanan judi online

Ivan Yustiavandana menyatakan 2025 menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menurutnya, sepanjang tahun tersebut terjadi penurunan transaksi yang belum pernah tercapai sebelumnya.
"Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," ujar Ivan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik judi online yang selama beberapa tahun terakhir mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia.
2. Nilai transaksi judi online 2025 turun jadi Rp286,84 triliun

Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut turun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut perputaran dana tersebut terjadi dalam 422,1 juta transaksi sepanjang 2025. Penurunan nilai transaksi dinilai sebagai hasil penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujar Natsir dalam siaran pers, dikutip Selasa (3/2/2026).
Selain nilai transaksi, PPATK juga mencatat penurunan total deposit judi online. Pada 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada 2024.
3. Masih ada 12,3 juta pemain aktif, QRIS jadi sorotan

Di tengah penurunan nilai transaksi, PPATK mencatat aktivitas judi online masih melibatkan jutaan masyarakat. Sepanjang 2025, sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ujar Natsir.
PPATK menyoroti peningkatan penggunaan QRIS sebagai sarana penyetoran dana judi online. Perubahan pola ini menjadi perhatian karena memanfaatkan sistem pembayaran digital yang semakin luas digunakan masyarakat dalam transaksi sehari-hari.
4. Lonjakan laporan dan analisis transaksi keuangan

Selain menekan transaksi judi online, PPATK mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan transaksi keuangan sepanjang 2025. Ivan Yustiavandana menyampaikan PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibandingkan 35,6 juta laporan pada 2024.
“Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan,” kata Ivan.
PPATK juga menyampaikan telah menyerahkan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Ivan.















