Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo senilai Rp175 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).