Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni Ario Pramadhi, Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 dan Christman Desanto, Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 telah ditahan sejak 28 November 2022.
"Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai tanggal 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim," kata Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).