Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kurir narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau, Selasa, 16 Juni 2026. Kedua buronan itu adalah Indra Bayu dan Solihin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, terkait rencana penyelundupan narkotika lewat jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.
Tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di tepi rawa wilayah Teluk Pambang.
"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speedboat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
