Tersangka Muhammad Jainun (49) (dok. Bareskrim)
Penangkapan terhadap Muhammad Jainun bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai barang narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba Muhammad Jainun.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil introgasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).
Setelah rekening, ATM, dan M-BCA selesai dibuat, Jainun diminta untuk mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.
Memasuki 2025, HB yang kini berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WhatsApp untuk meminta dibuatkan token BCA.
Untuk keperluan pembuatan token BCA, HB mengirimkan kembali kartu ATM dan buku rekening BCA milik Jainun. Setelah token BCA berhasil dibuat, Jainun kembali mengirimkan token, buku rekening, dan ATM tersebut kepada HB di Malaysia melalui jasa pos.
Setelah proses pembuatan Token tersebut, Jainun kembali menerima uang dari HB dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta setiap bulan.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.
“Trend dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan,” ujar Eko.
Memasuki periode akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.
Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing). Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” ujarnya.
Jainun dijerat Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.