Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara asing asal China. WNA tersebut berinisial WJS alias BH alias JN.
Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan WJS diduga merupakan pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).