Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, yang merupkan buronan kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan penyidik saat Yuwanky kembali ke Indonesia setelah sempat melarikan diri ke Singapura.
"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
