Bareskrim Terima Laporan PPMK Terhadap Novel Baswedan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel dilaporkan lantaran dianggap melakukan ujaran hoaks terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).
“Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim,” kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).
1. Polri akan mempelajari laporan terhadap Novel
Rusdi mengatakan, pada prinsipnya, tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan dilayani oleh Polri.
“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan,” ujarnya.