Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua bos binary option platform FBS sebagai tersangka penipuan berkedok trading perdagangan berjangka komoditi. Keduanya berinisial WK dan DDA.
Keduanya menjadi terlapor dalam laporan polisi nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT/Dirtipideksus Bareskrim, 3 Februari 2022.
“Kasus Terkait tindak pidana ITE, TPPU, dan pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).