Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua bos binary option platform FBS sebagai tersangka penipuan berkedok trading perdagangan berjangka komoditi. Keduanya berinisial WK dan DDA.

Keduanya menjadi terlapor dalam laporan polisi nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT/Dirtipideksus Bareskrim, 3 Februari 2022.

“Kasus Terkait tindak pidana ITE, TPPU, dan pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

1. Ini peran WK dan DDA

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Ramadhan menjelaskan, tersangka Windi Kurnia alias WK berperan mempromosikan FBS melalui media sosia dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia. Sedangkan DDA, berperan sebagai costumer support FBS, mengendalikan kegiatan Windi Kurnia sebagai pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia.

“Barang bukti empat unit komputer operasional costumer support FBS. Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit hp dan satu kartu ATM milik WK,” ujar Ramadhan.

2. FBS menjanjikan keuntungan sistem zero spread

Editorial Team

Tonton lebih seru di