Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap alasan di balik keputusan menahan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).