Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang baru enam hari menjabat, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026.
  • Kejagung belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus atau dugaan pelanggaran yang menjerat Hery dalam penangkapan tersebut.
  • Hery sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo pada 10 April 2026 bersama delapan anggota Ombudsman lainnya untuk periode 2026–2031.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Namun, Kejagung belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Hery.

Pantauan IDN Times di lokasi, Hery memakai kaos dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan keluar dari Gedung Jampidsus. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB.

Peristiwa ini terjadi dalam hitungan hari usai Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031 usai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026).

Hery dan delapan anggota Ombudsman lainnya resmi menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.

Editorial Team