Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman bui bagi dua dari empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hukuman bagi dua terdakwa didiskon enam bulan penjara.
Dua terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Di pengadilan tingkat pertama Edi semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Artinya, hukuman bui bagi Edi dipangkas enam bulan dan lolos dari pemecatan sebagai anggota TNI. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara. Artinya, hukumannya berkurang enam bulan. Lettu Budhi juga tidak dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat, kemudian di tingkat banding tak mengalami perubahan vonis. Terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding juga tak mengalami perubahan vonis.
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa 1, Edi Sudarko, terdakwa 2, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3, Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa 4, Sami Lakka," demikian isi putusan banding empat terdakwa yang tertulis nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikutip pada Senin (7/9/2026).
