Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait #KemenagJagoPHP yang sempat trending topic beberapa hari ini. Sebabnya, Kemenag menarik kembali Surat Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020, yang memerintahkan rektor seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengurangi bayaran atau pemberian diskon kepada seluruh mahasiswa minimal 10 persen.
Adapun tiga poin yang tertuang dalam surat tersebut adalah:
- Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.
- Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
- Mekanisme pengurangan/diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.