Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada 98 Perkara TPPO Tercatat hingga Agustus 2026, Modus Makin Rumit

Ada 98 Perkara TPPO Tercatat hingga Agustus 2026, Modus Makin Rumit
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemerintah menyoroti pencegahan TPPO yang terkendala sinergi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan modus yang makin kompleks.

  • Polri mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025 dan 98 perkara pada Januari hingga 19 Agustus 2026.

  • Pemerintah mendorong data terpadu, dashboard bersama, penguatan kapasitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan TPPO.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyoroti pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terkendala sinergi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, hingga modus yang makin kompleks. Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong pencegahan berbasis data dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perdagangan orang.

“Ke depan, kita perlu memperkuat keterpaduan program, kegiatan, dan anggaran, mengintegrasikan data TPPO sebagai dasar perumusan kebijakan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Arifah dikutip Selasa (8/9/2026).

  1. 1. Pemerintah soroti 98 perkara TPPO

    Para korban TPPO asal Jabar yang terjaring di Sungai Lilin saat dipulangkan ke daerah asal. (Dok. Dinsos Muba)
    Para korban TPPO asal Jabar yang terjaring di Sungai Lilin saat dipulangkan ke daerah asal. (Dok. Dinsos Muba)

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyebut Polri mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Sementara pada Januari hingga 19 Agustus 2026 terdapat 98 perkara. Data tersebut menjadi dasar dorongan penguatan deteksi korban sejak tahap awal.

    “Dalam penanganan TPPO, ukurannya bukan hanya seberapa banyak perkara yang ditindak, tetapi bagaimana kita mampu mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Djamari.

  2. 2. Modus TPPO makin kompleks

    BA601A12-4E94-476F-BD3D-8C8EEDBAB893.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) menangkap 12 tersangka TPPO dengan modus jual beli bayi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Arifah menyebut perdagangan orang kini menghadapi tantangan dari penggunaan teknologi digital dan media sosial. Karena itu, pencegahan tidak cukup mengandalkan penindakan, tetapi perlu penguatan kapasitas pemerintah serta keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan menghindari berbagai modus.

    “Sebagai Koordinator Pencegahan TPPO, Kemen PPPA terus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kapasitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penguatan pencegahan berbasis masyarakat, serta kolaborasi multipihak,” ujar Arifah.

  3. 3. Data TPPO akan diintegrasikan

    IMG-20260124-WA0077.jpg
    78 WNI korban TPPO dan Cyber Scam di Myanmar (dok.Kemensos)

    Pemerintah mendorong sistem data TPPO terpadu untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan memantau penanganan secara lebih menyeluruh. Penguatan juga diarahkan melalui dashboard bersama agar perkembangan kasus dapat dipantau lintas sektor.

    “TPPO semakin kompleks dan kita membutuhkan penanganan yang semakin komprehensif. Penegakan hukum penting, tetapi juga diperlukan penguatan intervensi dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan korban, rehabilitasi, pemulangan, hingga reintegrasi,” ujar Pratikno.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More